Selasa, 27 Oktober 2009

Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk?


Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan, Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program (PTS) yang dianggap illegal. Hal ini menyusul diusutnya “lembaga pendidikan” pemberi gelar Master dan Dokter yang marak di negri ini. Masalah illegal atau tidak juga diperdebatkan dalam hal pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis, dan disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistic dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan “professional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di koran lokal. Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu, kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang study dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis, bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademisi melanggar integritas akademik.
Tidak diketahui seberapa jauh dan dalam kepastian seperti apa bisnis konsultasi skripsi dilaksanakan. Program study Magister Manajemen UGM pernah mengirimi stafnya untuk pura-pura menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan punyaiupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyedia jasa ini memperolehnya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topic sampai membuatkan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendadaran). Beberapa pemberi jasa MEMBERI GARANSI “DIJAMIN SAMPAI LULUS.” Konon tariff untuk pembuatan untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapai lebih dari Rp10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Seorang pengamat pendidikan menyatakan bhwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain) yang semula ditangani oleh kakak atau ibu. Karena kesibukan ibu rumah tangga, dapat terjadi tugas tersebut diambil alih oleh pemberi jasa semacam itu. Hal ini sudah ditengarai. Banyak les private yang sebagian isinya adalah mengerjakan pekerjaan rumah. Apa yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh murid sekarang diambil alih oleh pemberi les. Mungkin saja mehesiswa telah banyak yang mngalihkan tugas pekerjaan rumah atau lainnya ke pemberi jasa semacam ini. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan: “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berfikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah itu saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan; “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing PT lain bahkan banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Para dosen yang dimintai tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan mencontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membumbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehigga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Kalau diberitahu tentang ini mahasiswa akan mengeluh dan mengatakan dosennya rewel. Seorang dosen menyatakan: “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu smester dan kalau tidak selesai dalam satu smester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja.”
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun akan bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mangenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap wait and see.

DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholder (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit)?
b. Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egosima (egoism), dan kelukaan (harm).
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e. Haruskah jasa pembimbing/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika.
f. Bagaimana pandang anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).

JAWAB
JAWAB
a. *eksplisit:
Menteri pendidikan nasional.
*implisit:
direktorat jendral pendidikan tinggi.


b. - Teori Hak:
* Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah itu saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Argumen diatas merupakan tanggapan seseorang untuk mendapatakn haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya di memilih untuk melakukan bimbingan pada konsultan jasa skripsi.

-Teori keadilan (justice)
* Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
Argumen diatas merupakan tanggapan seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi.

-Teori Egoisma
* Seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
Argumen diatas adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memikirkan pihak lain.

-Teori kelukaan
* Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan; “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing PT lain bahkan banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada-ada.”
Argumen diatas adalah tanggapan seseorang yang merasa kesulitan dalam study kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultn jasa skripsi.


c. Tidak, tidak etis. Pada artikel diatas seorang pemberi jasa konsultasi hanya memikirkan ego pribadi tanpa memikirkan hal lain, yaitu dunia pendidikan. dengan pernyataan sebagai berikut: " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."


d. Masalah hak (right),
adanya keinginan seseorang untuk mendapatakn haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya di memilih untuk melakukan bimbingan pada konsultan jasa skripsi.

masalah keadilan (justice),
seseorang merasa adanya ketidakadilan yang dirasakan karena adnya adanya skripsi

masalah egosima (egoism),
egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.

masalah kelukaan (harm).
seseorang yang merasa kesulitan dalam study kepustakan, dan akhirnya beralih ke konsultn jasa skripsi.


e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi di larang karena banyaknya kecurangan yang terjadi, dan akan menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.


f. Pandangan saya tentang "what legal is etihical" tidak dibenarkan, karena prinsip tersebut hanya mementingkan keegoisan semata tanpa memikirkan pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar